isi blog

chados sangkek. Diberdayakan oleh Blogger.

Lencana Facebook

Konsep Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Diposting oleh CHADOS-SANGKEK On 07.54.00

Yang Bisa Mendaimaikan Dunia BUkan Semata-mata Dengan Kepintaran,Bukan Pula dengan Segudang Emass Melainkan Hanya Dengan Cinta Dan Kasih Bisa Merubah Segalanya Menjadi Kenyataa
Mengejar Impian Demi Menata Hari Esok Tidaklah Semudah Membalik Telapak Tangan.
 
Bastian (2001) mengatakan bahwa  penerimaan Pendapatan Asli Daerah merupakan akumulasi dari Pos Penerimaan Pajak yang berisi Pajak Daerah dan Pos Retribusi Daerah, Pos Penerimaan Non Pajak yang berisi hasil perusahaan milik daerah, Pos Penerimaan Investasi serta Pengelolaan Sumber Daya Alam. Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan semua penerimaan daerah yang berasal dari sumber ekonomi asli daerah. Identifikasi sumber Pendapatan Asli Daerah adalah : meneliti, menentukan dan menetapkan mana sesungguhnya yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah dengan cara meneliti dan mengusahakan serta mengelola sumber pendapatan tersebut dengan benar sehingga memberikan hasil yang maksimal. Sedangkan Pendapatan Asli Daerah adalah pendapatan yang diperoleh dari sumber-sumber pendapatan daerah dan dikelola sendiri oleh Pemerintah Daerah. Berdasarkan UU nomor 32 tahun 2004 pasal 79 disebutkan bahwa pendapatan asli daerah terdiri dari:
1. hasil pajak daerah,
2. hasil retribusi daerah, 3. hasil perusahaan milik daerah, dan hasil pengelolaan milik daerah yang dipisahkan, 4. lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Ad.1. Pajak Daerah : Pajak daerah adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk investasi publik. Pajak daerah adalah pungutan daerah menurut peraturan yang ditetapkan sebagai badan hukum publik dalam rangka membiayai rumah tangganya. Dengan kata lain pajak daerah adalah : pajak yang wewenang pungutannya ada pada daerah. Ad.2. Retribusi Daerah : Retribusi adalah pembayaran kepada negara yang dilakukan kepada mereka yang menggunakan jasa-jasa negara, artinya restribusi daerah sebagai pembayaran atas pemakaian jasa atau karena mendapat pekerjaan usaha atau milik daerah bagi yang berkepentingan atau jasa yang diberikan oleh daerah baik secara langsung maupun tidak langsung oleh karena itu setiap pungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah senantiasa berdasarkan prestasi dan jasa yang diberikan kepada masyaraakat, sehingga keluasan retribusi daerah terletak pada yang dapat dinikmati oleh masyarakat. Jadi retribusi sangat berhubungan erat dengan jasa layanan yang diberikan pemerintah kepada yang membutuhkan. Beberapa ciri-ciri retribusi yaitu : a. retribusi dipungut oleh negara, b. dalam pungutan terdapat pemaksaan secara ekonomis, c. adanya kontra prestasi yang secara langsung dapat ditunjuk, d. retribusi yang dikenakan kepada setiap orang / badan yang menggunakan /mengenyam jasa-jasa yang disediakan oleh negara. Pengelompokan retribusi yang meliputi : a. retribusi jasa umum, yaitu: retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan, b. retribusi jasa usaha, yaitu: retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemda dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya disediakan oleh sektor swasta. Ad. 3. Perusahaan Daerah :
Dalam usaha menggali sumber pendapatan daerah dapat dilakukan dengan berbagai cara, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang sangat penting dan selalu mendapat perhatian khusus adalah perusahaan daerah. Perusahaan Daerah adalah kesatuan produksi yang bersifat: a. memberi jasa, b. menyelenggarakan pemanfaatan umum, c. memupuk pendapatan.Tujuan perusahaan daerah untuk turut serta melaksanakan pembangunan daerah khususnya dan pembangunan kebutuhan rakyat dengan menggutamakan industrialisasi dan ketentraman serta ketenangan kerja menuju masyarakat yang adil dan makmur. Perusahaan daerah bergerak dalam lapangan yang sesuai dengan urusan rumah tangganya menurut perundang-undangan yang mengatur pokok-pokok pemerintahan daerah. 4. Cabang-cabang produksi yang penting bagi daerah dan mengusai hajat hidup orang banyak di daerah, yang modal untuk seluruhnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Ad.4. Pendapatan Asli Daerah Yang Sah : Pendapatan asli daerah tidak seluruhnya memiliki kesamaan, terdapat pula sumber-sumber pendapatan lainnya, yaitu penerimaan lain-lain yang sah. Kelompok penerimaan lain-lain dalam pendapatan daerah Tingkat II mencakup berbagai penerimaan kecil-kecil, seperti hasil penjualan alat berat dan bahan jasa. Penerimaan dari swasta, bunga simpanan giro dan Bank serta penerimaan dari denda kontraktor. Namun walaupun demikian sumber penerimaan daerah sangat bergantung pada potensi daerah itu sendiri.

Category : | Read More......

0 Response to "Konsep Pendapatan Asli Daerah (PAD)"

Posting Komentar

KO TITIP PESAN DI SINI

kawanku Terima kasih telah mengunjungi alamat apa kabar papua!

Lencana Facebook

Followers

Blog Archive

Blog Archive

Category

Lencana Facebook

Cs utbir

APA PILIHAMU TENGTAN BLOG INI

flagcounter

free counters

Cari Blog Ini

coba

Calendar




SMS GRATIS

Download

hit counter

Total Tayangan