isi blog

chados sangkek. Diberdayakan oleh Blogger.

Lencana Facebook

Kedinasan Bupati dan Wakil Bupati Maybrat

Diposting oleh CHADOS-SANGKEK On 19.01.00

Mendagri Ajukan Banding, DPRD Maybrat Sangat Siap

Jumat, 03 Agustus 2012 07:15


Sorong, PbP – Kemendagri mengeluarkan surat kepada Gubernur Papua Barat perihal Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bupati dan Wakil Bupati Maybrat. Surat dengan Nomor: 131.92/2886A/SJ tertanggal 31 Juli 2012 ini ditandatangani Sekretaris Jenderal, Diah Anggraeni atas nama Mendagri.

Surat ditembuskan kepada Mendagri sebagai laporan, Bupati dan Wakil Bupati Maybrat di Kmurkek serta Ketua DPRD Maybrat tersebut, berisi 5 poin berkenaan dengan putusan perkara Nomor: 223/G/PTUN/2011/PTUN-JKT yang dilayangkan Jhon P. Asmuruf dkk.

Pertama, PTUN Jakarta Timur menyatakan batal dan memerintahkan kepada tergugat untuk mencabut keputusan Mendagri Nomor: 131.92-778 Tahun 2011 tanggal 4 November 2011 tentang Pemberhentian Penjabat Bupati Maybrat Provinsi Papua Barat dan Keputusan Mendagri Nomor: 132.92-779 Tahun 2011 tanggal 4 November 2011 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Maybrat Provinsi Papua Barat, karena prosedur pengusulan dari DPRD Kabupaten Maybrat tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

Kedua, bahwa dari aspek kewenangan dan substansi Keputusan Mendagri Nomor: 131.92-778 Tahun 2011 dan Nomor: 132.92-779 Tahun 2011 tanggal 4 November 2011 sudah sesuai dengan penetapan KPUD Kabupaten Maybrat dan telah dikuatkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) Nomor: 95/PHPU.D-IX/2011 tanggal 17 Oktober 2011.

Selanjutnya, putusan MK RI Nomor: 96/PHPU.D-IX/2011 tanggal 17 Oktober 2011 dan putusan MK RI Nomor: 97/PHPU.D-IX/2011 tanggal 17 Oktober 2011. Ketiga, bahwa PTUN Jakarta memerintahkan kepada Mendagri dan DPRD Kabupaten Maybrat untuk melakukan perbaikan prosedur administrasi dengan memproses kembali usulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Maybrat.

Keempat, sambil menunggu proses perbaikan administrasi sebagaimana angka 3 di atas, terhadap perkara dimaksud Mendagri selaku tergugat akan melakukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Kelima, berkenaan dengan hal-hal di atas, bersama ini diberitahukan kepada saudara untuk menyampaikan kepada Bupati dan Wakil Bupati Maybrat agar tetap melaksanakan tugas-tugas kedinasannya.

Terkait rencana upaya hukum banding oleh Mendagri atas putusan PTUN Jakarta, Senin (30/7/2012), salah satu pihak penggugat, Maximus M. Air menjelaskan, pihaknya sangat siap jika Mendagri mengajukan banding ke PTTUN Jakarta.

Ia menegaskan, upaya hukum yang dilakukan 2 pimpinan dan 10 anggota DPRD Kabupaten Maybrat ini, sama sekali tak terkait hasil Pemilukada di Kabupaten Maybrat, tetapi objek sengketanya adalah surat salah seorang pimpinan DPRD Kabupaten Maybrat yang keluarnya tidak prosedural.

“Garis besar dari putusan majelis hakim PTUN, yakni mengabulkan sebagian dari permohonan pemohon. Kalau surat Mendagri sudah gugur, otomatis surat gubernur dan DPRD juga gugur demi hukum,” terang Maximus kepada Papua barat Pos, semalam.

Menurutnya, dengan telah telah digugurkannya surat-surat tersebut oleh majelis hakim PTUN Jakarta, maka otomatis juga legitimasi kepala daerah dan wakil kepala daerah di Kabupaten Maybrat pun otomatis, selesai.

Ditanya apa dewan nantinya akan mengusulkan kembali sesuai prosedur, lanjut Maximus, pihaknya masih menunggu amar putusan yang akan keluar setelah 14 hari. Tenggang waktu tersebut dimaksudkan agar pihak-pihak terkait mau mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

“Jadi, yang berhak mengajukan banding adalah tergugat I (Mendagri), tergugat II (Gubernur), dan tergugat III (Ketua DPRD), karena merekalah yang digugat. Kalau ketiganya banding, kami siap. Saksi dari KPU yang diajukan, sebenarnya tak relevan dengan keluarnya surat nomor 100, karena ini bukan sengketa pemilukada yang sudah selesai di MK,” tukasnya.

Ia membeberkan, selama proses persidangan kurang lebih 7 bulan, para tergugat tidak mampu membuktikan apa yang jadi objek perkara. “Mereka tidak punya alat bukti bahwa surat 100 itu keluar sesuai prosedur, sehingga kami nyatakan 100 persen siap banding,” kata dia sembari mengaku, dia hadir saat putusan PTUN, termasuk pihak Kemendagri dan pengacara tergugat II intervensi.

Terkait surat Sekjen, Maximus mengaku, surat itu sangat kontradiksi dan tumpang tindih. Di atas, kata dia, sudah menyatakan surat Mendagri batal dan dicabut, tetapi di bawah disampaikan lagi tetap melaksanakan tugas kedinasan. Ditambahkannya, ada bahasa diperintahkan melakukan perbaikan prosedur administrasi dengan memproses kembali usulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Maybrat, tetapi disampaikan juga bila mereka akan banding.

“Kalau dibilang kembali menyerahkan ke DPRD untuk mengusulkan sesuai mekanisme, dia tidak boleh banding dan harus menerima proses yang ada. Sepanjang banding masih berjalan, proses perbaikan prosedur itu tidak boleh berjalan karena masih banding. Makanya saya bilang surat ini sangat kontradiksi,” tukasnya.

Sementara itu, Asisten III Setda Kabupaten Maybrat, Soleman Naa mengatakan, terkait putusan PTUN tersebut, Mendagri telah menindaklanjuti putusan itu dengan memberikan surat kepada Bupati dan Wakil Bupati Maybrat.

Menurutnya, surat intinya menjelaskan tentang hasil putusan PTUN, dimana SK Mendagri yang digugat para penggugat, dibatalkan. Pembatalan itu, jelas Soleman Naa, dimaksudkan agar DPRD Kabupaten Maybrat dan Gubernur Papua Papua Barat melakukan proses perbaikan administrasi rekomendasi bupati dan wakil bupati Maybrat terpilih sesuai putusan MK saat sengketa Pemilukada Kabupaten Maybrat dan SK KPU Kabupaten Maybrat.

“Jadi, dalam hal ini Mendagri memerintahkan ulang kepada Gubernur dan DPRD Maybrat agar melakukan ulang proses administrasi terkait rekomendasi bupati dan wakil bupati Maybrat terpilih. Hanya prosedur administrasi saja,” terang Soleman Naa kepada wartawan, kemarin.

Dipaparkannya, hal utama yang harus diperhatikan, dalam surat Mendagri ini disebutkan bahwa pelaksanaan tugas pemerintahan oleh Bupati dan Wakil Bupati Maybrat tetap berjalan.

“Putusan PTUN tidak menyinggung proses pemerintahan di Maybrat. Pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Itu yang harus dicatat. Jadi, tidak ada bahasa atau suara-suara sumbang karena ini adalah perintah Mendagri, dimana Bupati dan Wakil Bupati tetap melaksanakan tugasnya sebagai kepala pemerintahan di Kabupaten Maybrat,” tukasnya.

Terkait hal ini, lanjut Soleman Naa, Pemkab Maybrat akan melakukan sosialisasi atas surat Mendagri ini. Hal itu, tegas Soleman Naa, untuk memberi pemahaman kepada masyarakat Maybrat bahwa proses pemerintahan tetap berjalan. “Bupati Maybrat tetap Drs. Bernard Sagrim, MM dan Wakil Bupati, Karel Murafer, SH,” tekannya. (TIS/HEN-R2)

0 Response to "Kedinasan Bupati dan Wakil Bupati Maybrat"

Posting Komentar

KO TITIP PESAN DI SINI

kawanku Terima kasih telah mengunjungi alamat apa kabar papua!

Lencana Facebook

Followers

Blog Archive

Blog Archive

Category

Lencana Facebook

Cs utbir

APA PILIHAMU TENGTAN BLOG INI

flagcounter

free counters

Cari Blog Ini

coba

Calendar




SMS GRATIS

Download

hit counter

Total Tayangan